Ingat! Mulai Maret Ini Beli Mobil 'Diskon' Puluhan JutaanKontributor : luki, 02 Maret 2021

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama tahun 2021 khusus mobil di bawah 1500 cc dengan kandungan lokal minimal 70%. Harga mobil pun bakal terdiskon dan turun hingga puluhan juta.
Hal ini bagian dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
"Sudah disetujui oleh Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) tadi pagi," kata Menperin Agus Gumiwang kepada CNBCIndonesia beberapa waktu lalu.
"Benar, dan untuk CC di bawah 1500 dan Produksi Nasional," lanjutnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, relaksasi akan dilakukan secara bertahap. Relaksasi PPnBM diusulkan untuk dilakukan sepanjang tahun 2021, dengan skenario PPnBM 0% (Maret-Mei), PPnBM 50% (Juni-Agustus) dan 25% (September-November).
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga dalam keterangan persnya.
Setelah ada kelonggaran kebijakan fiskal, kini ada kebijakan moneter. Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan loan to value (LTV) untuk kredit kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas bank.
Kini membeli mobil melalui Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) bisa tanpa uang muka alias down payment (DP). Hal ini tentu kabar baik, apalagi bila nanti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kebijakan serupa untuk yang diterapkan pada perusahaan pembiayaan atau leasing.
Paket ini makin lengkap saat kebijakan fiskal dan moneter akan disambut oleh pelaku usaha di sektor otomotif. Seperti dealer mobil yang biasanya akan memberikan diskon penjualan unit kendaraan. Apalagi perusahaan leasing mendukung di lapangan dengan tentunya prinsip kehati-hatian.
"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo.
Kebijakan tersebut, menurut BI dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Sebelumnya, aturan DP 0% ini diberikan hanya untuk pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan alias mobil dan motor listrik.
Source : cnbcindonesia.com / 02 Maret 2021